Dalam kehidupan bermasyarakat umat manusia, konflik dan perpecahan merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindarkan. Konflik dapat dihindari atau diabaikan, akan tetapi terkadang konflik membutuhkan suatu penyelesaian agar tidak semakin parah atau meluas. Dalam hal ini pihak yang berkonflik dapat melakukan negosiasi atau mediasi untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan semua pihak yang terkait konflik.
Tidak ada definisi yang pasti mengenai mediasi. Akan tetapi Berkovitch menjabarkan beberapa karakteristik yang merupakan derivasi dari definisi mediasi itu sendiri. Pertama, mediasi merupakan proses pembuatan keputusan dan manajemen konflik. Kedua, digunakan ketika pihak-pihak terkait tidak dapat menyelesaikan konflik sendiri. Ketiga, mediasi melibatkan intervensi pihak ketiga yang dapat diterima kedua pihak yang berkonflik sebagai mediator. Keempat, mediator bersifat non-koersif, non-kekerasan dan tidak mengikat dalam memperoleh hasil mediasi. Kelima, mediator bersifat sementara saja.
Dalam melakukan mediasi, terkadang mediator membawa kepentingannya sendiri yang terkait dengan aktor-aktor yang berkonflik. Sebagai contohnya, dalam konflik antara Israel dan Palestina, Amerika Serikat muncul sebagai pihak ketiga yang secara aktif berusaha menjadi mediator bagi kedua negara. Akan tetapi peran AS sebagai mediator cenderung berat sebelah mengingat bagi AS, Israel merupakan sekutu utamanya di Timur Tengah. Selain berusaha memastikan Amerika tetap dapat mendominasi minyak di Timur-Tengah, Amerika ingin mempertahankan posisinya sebagai negara adikuasa dengan cara menundukkan Timur Tengah dalam kekuasaan Amerika. Israel merupakan sekutu Amerika yang bertugas memastikan pengaruh tersebut tetap berjalan dengan semestinya. Menurut Garaudy (1988), sebenarnya Israel bukan saja merupakan perwakilan bagi kepentingan kolektif kolonialisme Barat di Timur Tengah -khususnya Amerika Serikat- melainkan juga sebagai keping utama dalam hubungan antar kekuatan pada percaturan politik dunia. Adanya kepentingan tersebut menyebabkan AS -sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB- cenderung mengeluarkan resolusi yang terlalu memihak dan menguntungkan Israel. Hal ini menunjukkan pentingnya mediator yang dapat bersikap adil tanpa memihak. Kepentingan-kepentingan yang dibawa oleh pihak mediator dapat membuat proses resolusi berjalan lambat dan tidak seimbang sebagaimana yang terjadi dalam kasus Israel-Palestina. Bahkan kecenderungan AS yang memihak Israel tersebut menimbulkan berbagai prasangka dari pihak Palestina sehingga tidak ada penyelesaian jangka panjang yang disetujui oleh kedua belah pihak, bahkan hingga saat ini.
Referensi:
Berkovitch, Jacob. Mediation and Negotiation Techniques. University of Canterbury.
Garaudy, Robert. Israel dan Praktik-Praktik Zionisme. Bandung: Pustaka.1988.
Greenberg, Melanie C and Margaret E. McGuinness. From Lisabon to Dayton: International Mediation and The Bosnia Crisis.
Jones, Deiniol Llyod. 2000. Mediation, Conflict Resolution and Critical Theory. British International Studies Assosiation.
Showing posts with label konflik. Show all posts
Showing posts with label konflik. Show all posts
Mediasi dan Resolusi Konflik Internasional
0
komentar
Diposkan oleh
Mega Savitri
di
7:00 PM
Diplomasi preventif dalam buku yang berjudul ‘An Agenda for Peace’ didefinisikan sebagai sebuah aksi untuk mencegah perselisihan antar kelompok yang secara perlahan telah berkembang menjadi sebuah konflik terbuka dan membatasi efek dari pertikaian tersebut agar tidak semakin meluas. Aksi anti-kekerasan yang dilaksanakan oleh para aktor diplomasi preventif juga berusaha mencegah konflik agar tidak berubah menjadi konflik bersenjata yang dapat membahayakan kedamaian dan keamanan internasional. Menurut Connie Peck, diplomasi preventif tercantum dalam Charter PBB ayat 33 dan didefinisikan sebagai bagian dari metode resolusi konflik yang diaplikasikan sebelum poin awal perselisihan terjadi untuk meredam konflik. Apabila merujuk pernyataan Masahiro Igarashi, diplomasi preventif sebenarnya merupakan istilah yang digunakan PBB untuk mengatasi suatu konflik.
Dalam perkembangannya sendiri, diplomasi preventif pra dan pasca perang dingin telah mengalami pergeseran. Dalam diplomasi preventif tradisional, masalah yang dibahas cenderung lebih sensitif dan cenderung melibatkan isu-isu militer tingkat tinggi. Dalam diplomasi preventif kontemporer, isu-isu yang dibahas menjadi lebih kompleks namun biasanya tidak melibatkan isu-isu yang terkait dengan militer. Contohnya adalah masalah pencegahan efek pemanasan global, masalah penipisan stok ikan dunia, dan lain sebagainya.
Contoh Kasus: Kepemilikan Senjata Nuklir Ukraina
Tahun 1991 pasca berakhirnya Perang Dingin AS berusaha menyingkirkan senjata nuklir Uni Soviet dari tanah Ukraina. Sekalipun Presiden Kravchuck setuju untuk menyingkirkan senjata nuklir dari negaranya, pada kenyataannya pelaksanaan penyingkiran senjata tersebut terus ditunda-tunda. Sikap Ukrania tersebut menimbulkan frustasi baik terhadap AS maupun Rusia
Ukraina terus menghindari untuk meratifikasi perjanjian START I yang merupakan bagian dari protokol Lisbon. Akhirnya pada November 1993 tekanan internasional terhadap Ukraina pun semakin meningkat.
Sebagai upaya preventif agar Ukraina tidak menggunakan nuklirnya untuk hal-hal yang dianggap mengganggu perdamaian dunia, AS dan bahkan Rusia berusaha melakukan diplomasi dengan para pemimpin negara Ukraina. Pada bulan Desember 1991, U.S. Secretary of State, James Baker mengunjungi Ukraina untuk meminta agar senjata nuklir Uni Soviet yang berada di tanah Ukraina segera disingkirkan. Sebagai timbal balik, AS memberikan bantuan dana sebesar $400 juta. Sekalipun begitu, Ukraina tidak juga meratifikasi START I sehingga pada bulan Januari 1994 AS kembali menyediakan dana sebesar $155 juta sebagai bantuan ekonomi untuk kompensasi denuklirisasi yang dilakukan Ukraina. Pada saat yang sama Ukraina juga menerima $1 milyar dari Rusia sebagai bagian dari perjanjian AS-Rusia mengenai highly-enriched uranium (HEU). Sebagai hasilnya, pada bulan Februari 1994 Ukraina akhirnya menyetujui instrumen START yang memadai untuk diratifikasi. Sekalipun begitu Ukraina tidak juga menyetujui Non Proliferation Treaty sehingga START 1 tidak dapat benar-benar dilaksanakan. Baru pada bulan Juni 2010, pasca KTT Washington, Ukraina akhirnya benar-benar melepaskan kepemilikan senjata nuklirnya.
Referensi:
Bedjagui, Mohammed. The Fundamental of Preventive Diplomacy.
Roy, S.L. 1991. Diplomacy.
Dalam perkembangannya sendiri, diplomasi preventif pra dan pasca perang dingin telah mengalami pergeseran. Dalam diplomasi preventif tradisional, masalah yang dibahas cenderung lebih sensitif dan cenderung melibatkan isu-isu militer tingkat tinggi. Dalam diplomasi preventif kontemporer, isu-isu yang dibahas menjadi lebih kompleks namun biasanya tidak melibatkan isu-isu yang terkait dengan militer. Contohnya adalah masalah pencegahan efek pemanasan global, masalah penipisan stok ikan dunia, dan lain sebagainya.
Contoh Kasus: Kepemilikan Senjata Nuklir Ukraina
Tahun 1991 pasca berakhirnya Perang Dingin AS berusaha menyingkirkan senjata nuklir Uni Soviet dari tanah Ukraina. Sekalipun Presiden Kravchuck setuju untuk menyingkirkan senjata nuklir dari negaranya, pada kenyataannya pelaksanaan penyingkiran senjata tersebut terus ditunda-tunda. Sikap Ukrania tersebut menimbulkan frustasi baik terhadap AS maupun Rusia
Ukraina terus menghindari untuk meratifikasi perjanjian START I yang merupakan bagian dari protokol Lisbon. Akhirnya pada November 1993 tekanan internasional terhadap Ukraina pun semakin meningkat.
Sebagai upaya preventif agar Ukraina tidak menggunakan nuklirnya untuk hal-hal yang dianggap mengganggu perdamaian dunia, AS dan bahkan Rusia berusaha melakukan diplomasi dengan para pemimpin negara Ukraina. Pada bulan Desember 1991, U.S. Secretary of State, James Baker mengunjungi Ukraina untuk meminta agar senjata nuklir Uni Soviet yang berada di tanah Ukraina segera disingkirkan. Sebagai timbal balik, AS memberikan bantuan dana sebesar $400 juta. Sekalipun begitu, Ukraina tidak juga meratifikasi START I sehingga pada bulan Januari 1994 AS kembali menyediakan dana sebesar $155 juta sebagai bantuan ekonomi untuk kompensasi denuklirisasi yang dilakukan Ukraina. Pada saat yang sama Ukraina juga menerima $1 milyar dari Rusia sebagai bagian dari perjanjian AS-Rusia mengenai highly-enriched uranium (HEU). Sebagai hasilnya, pada bulan Februari 1994 Ukraina akhirnya menyetujui instrumen START yang memadai untuk diratifikasi. Sekalipun begitu Ukraina tidak juga menyetujui Non Proliferation Treaty sehingga START 1 tidak dapat benar-benar dilaksanakan. Baru pada bulan Juni 2010, pasca KTT Washington, Ukraina akhirnya benar-benar melepaskan kepemilikan senjata nuklirnya.
Referensi:
Bedjagui, Mohammed. The Fundamental of Preventive Diplomacy.
Roy, S.L. 1991. Diplomacy.
Diposkan oleh
Mega Savitri
di
7:05 PM
